PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata
otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti
sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga
dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk
membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.[1]
Pelaksanaan otonomi daerah selain
berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai
implementasi tuntutan globalisasi yang
harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas,
lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan
menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
- Apa pengertian otonomi daerah?
b.
Apa saja dasar hukum
otonomi daerah?
c.
Apa tujuan otonomi
daerah?
d.
Apa manfaat otonomi
daerah?
e.
Apa prinsip otonomi
daerah?
f.
Apa saja asas-asas
otonomi daerah?
1.3 TUJUAN
Tujuan rumusan masalah yaitu
a.
Mengetahui pengertian
otonomi daerah
b.
Mengetahui dasar hukum
otonomi daerah
c.
Mengetahui tujuan
otonomi daerah
d.
Mengetahui manfaat
otonomi daerah
e.
Mengetahui prinsip
otonomi daerah
f.
Mengetahui apa saja
asas- asas otonomi daerah
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Otonomi
Daerah
Secara etimologi (harfiah), otonomi daerah berasal
dari 2 kata yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam
bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan
"namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai
mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat
diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu
masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya
sendiri.
Secara umum, pengertian otonomi daerah yang biasa digunakan yaitu
pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah. Dalam UU tersebut berbunyi otonomi daerah merupakan hak,
wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri
urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.2 Dasar Hukum Otonomi Daerah
·
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1
dan 2.
·
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah,
Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan,
serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
·
Ketetapan MPR
RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan
Otonomi Daerah.
·
UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
·
UU No. 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
·
UU No. 23
Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
- Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Keadilan Nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Mendorong pemberdayaan masyarakat.
- Menjaga hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Untuk mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
- Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.
- Untuk mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Secara konseptual, tujuan otonomi daerah di
Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yaitu tujuan
politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.
- Tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
- Tujuan administratif dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dengan daerah, termasuk pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah, serta sumber keuangan.
- Tujuan ekonomi dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Adapun tujuan otonomi daerah menurut Undang-Undang
No.32 Tahun 2004 yaitu:
- Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kekuasaannya.
- Untuk meningkatkan Pelayanan umum di daerah kekuasaaannya.
- Untuk meningkatkan daya saing daerah.
2.4 Manfaat Otonomi
Daerah
Otonomi daerah memberikan manfaat yang cukup efektif
bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Otonomi daerah memberikan hak dan
wewenang kepada suatu daerah dalam mengatur urusannya sendiri. Sehingga dapat
memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Selain
itu, pemerintah juga bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih leluasa dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2.5 Prinsip otonomi
Daerah
- Prinsip otonomi seluas-luasnya merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, moneter, keamanan, agama, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
- Prinsip otonomi nyata merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam menangani urusan pemerintahan yang berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada dan dapat berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan ciri khas daerah.
- Prinsip otonomi yang bertanggung jawab merupakan prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian otonomi, yang bertujuan untuk memberdayakan daerahnya masing-masing dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.6 Asas – asas
Otonomi Daerah
Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi:
- Asas kepastian hukum yaitu asas yang mementingkan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam penyelenggaraan suatu negara.
2.
Asas tertip penyelenggara yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian serta
keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara. Asas kepentingan umum yaitu asas yang mengutamakan
kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.
- Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
- Asas proporsinalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Asas profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi suatu negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas efisiensi dan efektifitas yaitu asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.
Adapun tiga asas otonomi daerah yang
meliputi:
- Asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI.
- Asas dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
- Asas tugas pembantuan yaitu penugasan oleh pemerintah kepada daerah dan oleh daerah kepada desa dalam melaksanakan tugas tertentu dengan disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang berwenang.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat dipahami dengan adanya otonomi daerah,
maka setiap daerah akan diberi kebebasan dalam menyusun program dan
mengajukannya kepada pemerintahan pusat. Hal ini sangat akan berdampak positif
dan bisa memajukan daerah tersebut apabila Orang/badan yang menyusun memiliki
kemampuan yang baik dalam merencanan suatu program serta memiliki analisis
mengenai hal-hal apa saja yang akan terjadi dikemudia hari. Tetapi sebaliknya
akan berdamapak kurang baik apabila orang /badan yang menyusun program tersebut
kurang memahami atau kurang mengetahui mengenai bagaimana cara menyusun
perencanaan yang baik serta analisis dampak yang akan terjadi.
B. Saran
Analisis Langkah-Langkah Yang Harus Diambil Pemerintah Dalam Mengontrol
Otonomi Daerah:
1. Merumuskan kerangka
hukum yang memenuhi aspirasi untuk otonomi di tingkat propinsi dan sejalan
dengan strategi desentralisasi secara bertahap.
2. Menyusun sebuah
rencana implementasi desentralisasi dengan memperhatikan faktor-faktor yang
menyangkut penjaminan kesinambungan pelayanan pada masyarakat,perlakuan
perimbangan antara daerah-daerah,dan menjamin kebijakan fiskal yang
berkelanjutan.
3. Untuk mempertahankan
momentum desentralisasi,pemerintah pusat perlu menjalankan segera langkah
desentralisasi,akan tetapi terbatas pada sektor-sektor yang jelas merupakan
kewenangan Kabupaten dan Kota dan dapat segera diserahkan.
4. Proses otonomi tidak
dapat dilihat sebagai semata-mata tugas dan tanggung jawab dari menteri negara
otonomi atau menteri dalam negeri,akan tetapi menuntut koordinasi dan kerjasama
dari seluruh bidang dalam kabinet (Ekuin,Kesra & Taskin, dan Polkam).
REFERENSI
OTONOMI
DAERAH
NAMA :
DEWI NURSANTI B. KUMURU
STAMBUK :
2016 2 016
ABSTRAK
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata
otonomi dan daerah.
Tujuan Otonimi Daerah yaitu
- Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Keadilan Nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Mendorong pemberdayaan masyarakat.
- Menjaga hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Untuk mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
- Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.
- Untuk mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Adapun tiga asas otonomi daerah yang
meliputi:
- Asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI.
- Asas dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah
- Asas tugas pembantuan yaitu penugasan oleh pemerintah kepada daerah dan oleh daerah kepada desa dalam melaksanakan tugas tertentu dengan disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang berwenang.
Kata Kunci ( KeyWord) :
Harfia Aaslinya/asalnya
Otonomi Daerah Kata otonom dalam bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang
berarti sendiri dan "namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom
dapat diartikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri.
Wewenang Hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lainuntuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu agar mencapai tujuan tertentu.
versi youtube
Tidak ada komentar:
Posting Komentar